Presiden SBY dan KPK Jangan Menumpuk Kegagalan
Sunday, 3 July 2011
Prosesnya mengacu pada logika dan proses hukum kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini sejumlah tersangka penerima suap bisa disidangkan dan divonis oleh pengadilan, walaupun pihak yang menyuap tak pernah diketahui. atau dihadirkan ke persidangan.
Maka, kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games di Palembang jangan sampai diambangkan lagi, sekali pun ada indikasi Muhammad Nazaruddin menolak kembali ke tanah air.
Dari pemeriksaan sejumlah tersangka, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa dijadikan dasar untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Kalaupun Nazaruddin pada akhirnya benar-benar tidak kembali, biarlah fakta itu menjadi pengetahuan publik.
Kalau proses hukum kasus ini diambangkan hanya karena faktor ketidakhadiran Nazaruddin, rakyat akan mencatat bahwa Pemerintahan SBY dan KPK hanya bisa menumpuk kasus hukum tetapi gagal dalam menanganinya. Tak akan pernah hilang dari ingatan publik bahwa pemerintahan SBY dan KPK masih berutang janji untuk menuntaskan proses hukum skandal Bank Century dan kasus mafia Pajak. Kasus suap cek perjalanan Miranda Gultom pun belum tuntas.
(Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR)